Setelah kamu mengenal dasar dari kebijakan-kebijakan pada web, kamu juga perlu sadar dengan kondisi hukum yang ada.
Perlukah?
In a nutshell, segala hal telah diatur dalam konstitusi negara kita, baik nyata maupun maya. Dalam hal ini, kita memiliki hukum yang tertera UU ITE. Hukum yang berlaku pun baru berlaku sejak tanggal 21 April 2008. UU ITE sendiri kepanjangan dari “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. UU ITE berisi hanya 54 pasal dimana terdapat dua isu besar seputar hal ini yaitu informasi elektronik dan transaksi elektronik.Kamu dapat membuka tautan UU No.11 Tahun 2008 mengenai ITE pada tautan ini.
Apabila kamu terlalu malas untuk itu, pada singkatnya:
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Keamanan pada sebuah situs web adalah elemen terpenting dikarenakan terdapat konten-konten berharga yang mungkin saja dengan mudah disalahgunakan oleh orang lain. Tidak hanya situs yang kita kelola, namun juga akun-akun yang kita gunakan di media sosial termasuk ke dalam daftar ini. Untuk itu, saatnya kita sadar bahwa informasi itu penting, jangan sampai jatuh ke tangan yang salah.
Keamanan web atau web security adalah suatu proses untuk mengamankan suatu web. Proses ini berupa suatu mekanisme yang bekerja untuk mencegah akses dan modifikasi oleh user yang tidak dikenal, terhadap data-data dari web yang tersimpan secara online.
Keamanan web, sangat erat kaitannya dengan jaringan, karena untuk mengakses sebuah website pasti dibutuhkan koneksi jaringan. Saat ini sangat pesat sekali perkembangan teknologi website, jaringan dan bermacam ancaman keamanan yang dihadapi, seperti ancaman terhadap kerahasiaan yang sering dihadapi adalah hacker, Masquerader,virus virus dari internet maupun dari media transfer data seperti flasdisk, hardisk eksternal, melalui jaringan LAN, download file tanpa proteksi, Trojan horse, Aktifitas user yang tidak terotorisasi dan masih banyak lagi ancaman keamanan yang kadang tidak kita sadari.
Referensi :
- Setiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: Elex Media Computindo.
- Aji, Dimas Setya. Aspek Hukum dan Keamanan Pada Internet. kamu-info.web.id. (Akses tanggal 14 April 2016).
- Nurfajr, Kemal. 2016, Aspek Hukum dan Web Security. zodiak-zodiac.blogspot.com. (Akses Tanggal 14 April 2016).


0 comments:
Post a Comment